Pelaksanaan Badal Haji dan Apa Saja Syarat Badal Haji

Kategori : Haji, Umrah, Ditulis pada : 13 Oktober 2023, 09:28:36

Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu sebab maka diperbolehkan untuk menjalankan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

badal haji artinya kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:

Apa Saja Syarat Badal Haji, Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia

Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji

Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga, Haji Langsung Berangkat, https://ehajj.co.id

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id