Memahami Dam untuk Haji Tamattu: Kewajiban dan Ketentuan Pembayarannya
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang memiliki kedudukan istimewa dalam hati setiap Muslim. Bagi jutaan umat Islam di seluruh dunia, menunaikannya adalah impian yang senantiasa diupayakan. Di antara berbagai jenis pelaksanaan haji, Haji Tamattu menjadi pilihan paling populer, terutama di Indonesia. Kemudahannya dalam menjalankan umrah dan haji secara terpisah dengan jeda tahallul menjadikan jenis ini banyak diminati. Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, muncul satu kewajiban penting yang harus dipenuhi: dam untuk haji tamattu. Memahami apa itu dam, mengapa ia wajib dibayar, serta ketentuan pembayarannya adalah hal krusial bagi setiap jamaah tamattu agar ibadahnya sempurna dan mabrur.
Apa Itu Dam dalam Konteks Haji Tamattu?
Secara bahasa, dam (دم) berarti "darah". Dalam konteks ibadah haji dan umrah, dam merujuk pada denda atau kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seorang jamaah karena melanggar larangan ihram tertentu, meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, atau sebagai konsekuensi dari jenis haji yang dipilih.
Khusus untuk Haji Tamattu, dam diwajibkan bukan karena pelanggaran, melainkan sebagai bentuk syukur atau kompensasi atas kemudahan dan keringanan yang diberikan Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 196:
"Maka barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan haji tamattu' sampai waktu umrah, maka wajiblah baginya (menyembelih) hadyu yang mudah didapat..."
Ayat ini secara jelas menyebutkan kewajiban hadyu (hewan kurban) bagi jamaah Tamattu. Hadyu inilah yang menjadi bentuk dam. Jadi, dam untuk haji tamattu adalah kewajiban menyembelih hewan kurban sebagai tanda syukur karena jamaah dapat menikmati kemudahan melaksanakan umrah terlebih dahulu, bertahallul (bebas dari larangan ihram), dan kemudian berihram kembali untuk haji dalam satu perjalanan. Ini berbeda dengan Haji Ifraad (hanya haji) yang tidak wajib dam, atau Haji Qiran (menggabungkan haji dan umrah tanpa tahallul) yang juga wajib dam.
Jenis dan Ukuran Dam untuk Haji Tamattu
Dam untuk haji tamattu memiliki ketentuan spesifik mengenai jenis dan ukurannya:
-
Jenis Hewan: Hewan yang dapat digunakan untuk dam adalah kambing (domba atau biri-biri), sapi, atau unta.
-
Ukuran Dam:
-
Satu Ekor Kambing: Ini adalah pilihan yang paling umum dan paling mudah. Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang jamaah.
-
Sepertujuh Sapi: Jika jamaah memilih sapi, maka satu ekor sapi bisa untuk tujuh orang jamaah. Jadi, satu orang jamaah harus membayar sepertujuh bagian dari harga sapi.
-
Sepertujuh Unta: Sama seperti sapi, satu ekor unta bisa untuk tujuh orang jamaah, sehingga satu orang jamaah membayar sepertujuh bagian dari harga unta.
-
Kualitas hewan yang dijadikan dam juga harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:
-
Bebas dari cacat yang mengurangi nilainya (tidak buta, tidak pincang, tidak sakit parah, tidak terlalu kurus).
-
Mencapai usia yang disyariatkan (misalnya kambing minimal satu tahun masuk dua tahun).
Waktu dan Tempat Pembayaran/Penyembelihan Dam
Kapan dan di mana dam untuk haji tamattu harus dibayar atau disembelih?
-
Waktu Penyembelihan: Dam wajib disembelih setelah jamaah melakukan tahallul awal pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melontar Jumrah Aqabah dan mencukur rambut. Waktu penyembelihan bisa terus dilakukan hingga hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam. Lebih utama jika disegerakan pada 10 Dzulhijjah.
-
Tempat Penyembelihan: Dam harus disembelih di Tanah Haram (wilayah Makkah dan sekitarnya, termasuk Mina). Tidak sah jika disembelih di luar batas Tanah Haram.
Dalam praktiknya, jamaah haji biasanya tidak menyembelih hewan dam sendiri. Mereka akan membayar sejumlah uang kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perwakilan resmi (seperti Bank Pembangunan Islam atau lembaga yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi) yang kemudian akan mengurus penyembelihan di rumah potong hewan yang sah di Tanah Haram. Ini memastikan hewan disembelih sesuai syariat dan dagingnya didistribusikan kepada fakir miskin di sekitar wilayah Haram.
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Dam
Jika seorang jamaah Haji Tamattu tidak mampu mendapatkan atau membayar dam (hewan kurban), maka ada penggantinya sesuai syariat:
-
Puasa 10 Hari: Yaitu 3 hari puasa dilakukan saat masih berada di Tanah Suci (sebelum atau selama musim haji, sebelum hari tasyriq) dan 7 hari puasa setelah kembali ke kampung halaman. Puasa 3 hari di Tanah Suci sebaiknya dilakukan sebelum Hari Arafah (9 Dzulhijjah), namun jika tidak sempat, bisa dilakukan kapan pun di Tanah Suci sebelum pulang.
Meninggalkan dam tanpa alasan syar'i, padahal mampu, dapat mengurangi kesempurnaan haji dan berpotensi menyebabkan haji tidak mabrur. Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan kewajiban dam ini terpenuhi.
Tips dan Catatan Penting Mengenai Dam
-
Transparansi PIHK: Pastikan PIHK Anda transparan mengenai biaya dam untuk haji tamattu dan mekanisme pembayarannya. Mereka harus menyediakan bukti pembayaran dan memastikan penyembelihan dilakukan secara sah.
-
Jangan Tergiur Harga Murah: Hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan dam dengan harga yang tidak masuk akal murahnya. Pastikan hewan yang disembelih sesuai syariat dan di tempat yang benar.
-
Niat Tulus: Saat membayar dam, niatkanlah dengan tulus sebagai ketaatan kepada Allah SWT dan rasa syukur atas kemudahan yang diberikan.
-
Pembagian Daging: Daging hewan dam yang disembelih biasanya akan didistribusikan kepada fakir miskin di wilayah Tanah Haram. Jamaah tidak boleh memakan daging dam ini (berbeda dengan dam karena melanggar larangan ihram).
Kesimpulan
Dam untuk haji tamattu adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Ia merupakan bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan Allah SWT untuk menunaikan umrah dan haji dalam satu perjalanan. Dengan memahami jenis hewan, waktu, tempat penyembelihan, serta konsekuensinya jika tidak mampu membayar, setiap jamaah Haji Tamattu dapat memastikan bahwa ibadah hajinya sempurna, memenuhi semua ketentuan syariat, dan insya Allah meraih predikat haji mabrur. Persiapkan diri Anda dengan baik, termasuk dalam urusan dam, agar perjalanan spiritual ini berjalan lancar dan penuh berkah.
#hajitamattu #niathajitamattu #hajitamattuadalah